Dengan Semangat Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2011, Kita Jadikan Pendidikan Karakter sebagai Tonggak Kebangkitan Nasional

Sabtu, 31 Desember 2011

Posted by Unknown 10.57, under |

BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
     1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
     2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
     3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
     4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
 
Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a:
a. untuk SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI;
b. untuk SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.

Pasal 4
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai ratarata rapor.
 
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d:
a. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru;
b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri; berdasarkan perolehan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima)
dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
 
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

Sumber : POS UN 2012 ( Permen No. 59 Tahun 2011)

Senin, 05 Desember 2011

Posted by Unknown 22.13, under |

JADWAL UJIAN NASIONAL 2012
Ujian Nasional (Unas) Tahun Pelajaran 2011/2012 telah dijadwalkan oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan pemerintah tetap akan menggelar ujian nasional yang dijadwalkan berlangsung pada April 2012.

Menurut Mendikbud,  ada empat kunci pelaksanaan UN yang baik atau kredibel.
  • Pertama, dijamin keamanan dan kerahasiaannya. Karena jika berkasnya bocor, maka kredibilitas UN itu sudah berkurang, bahkan hilang.
  • Kedua, dari sisi ketepatan distribusi, harus tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat bahan yang mau diuji.
  • Ketiga, pada hari pelaksanaan harus dijamin kelancarannya.  Jangan sampai soal sudah ada semua tapi soal ujian yang dibagikan salah. “Kalau seandainya terjadi kesalahan, maka harus disiapkan satu sistem yang mampu mengantisipasi kesalahan tersebut,” katanya.
  • Keempat, dalam sistem evaluasi harus dipastikan agar nilai rapor bisa menjamin bahwa nilai itu mencerminkan kemampuan sang anak. “Nilai rapor jangan mencekungkan atau mencembungkan nilai anak yang sebenarnya,” kata Menteri Nuh.
Kriteria Kelulusan
Menteri Nuh menegaskan, bahwa ujian nasional bukanlah penentu kelulusan.  Kelulusan ditentukan satuan pendidikan. Namun, satuan pendidikan menentukan kelulusan berdasarkan, tuntas kegiatan belajar mengajar, akhlak yang baik, dan ujian nasional.

Jadwal UN 2012 (Utama)
  • SMA/MA: 16-19 April 2012

SMP/MTs dan SMPLB : 23-26 April 2012
  • SD/MI/SDLB UN : 7-9 Mei 2012
Jadwal UN 2012 (Susulan)
  • SMA/MA : 23-26 April.
  • SMP/MTs dan SMPLB: 30- 4 Mei 2012.
  • SD/MI/SDLB : 14-16 Mei 2012.
Jadwal Pengumuman Lulus UN 2012
  • SMA/MA dan SMK : 24 Mei 2012.
  • SMP/MTs, SMPLB dan SMALB: 2 Juni 2012.
  • Tingkat SD, menjadi kewenangan setiap provinsi.

Saran dan Komentar


ShoutMix chat widget